Tersangka Ari ditahan mulai 5 Oktober hingga 20 hari ke depan.
Penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung.
BACA JUGA: Besok Silaturahmi Politik Anies-AHY, Kader Partai Demokrat Semringah
Dalam kasus itu, Ari Kusumawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Ari melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan pelebaran jalan.
Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampean, dan Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung TA 2018.
Kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penolakan Pasien Oleh Dua Rumah Sakit yang Ada di Bali