Pemilihan RW 02 Kelurahan Sukapura Jakarta Utara Berpotensi Kisruh, Terindikasi Langgar Pergub 22

Pemilihan RW 02 Kelurahan Sukapura Jakarta Utara Berpotensi Kisruh, Terindikasi Langgar Pergub 22

Fraksi Demokrat menerima kunjungan warga Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Puluhan warga Kelurahan Sukapura Jakarta mendatangi gedung DPRD DKI, Selasa (4/10/2022), Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Warga yang terdiri dari 7 ketua RT dan tokoh masyarakat di RW 02 itu mengadukan persoalan di wilayahnya kepada Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta. 

Hal itu berkaitan pemilihan Ketua RW 02 yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Indonesia Bakal Kena Sanksi FIFA Akibat Tragedi Kanjuruhan? Ini Daftar 7 Sanksi FIFA yang Pernah Diberikan

Menurut warga, terdapat indikasi pelanggaran Pergub No. 22/2022.

Yakni, tercantum dalam tata cara musyawarah warga dalam menyepakati tatib dan aturan pemilihan RW. 

Lurah dan kepala seksi Pemerintahan Kelurahan Sukapura diduga ikut bermain dalam penerbitan SK Kepanitian Pemilihan RW.

Warga menilai SK Kepanitaian Pemilihan RW cacat hukum.

BACA JUGA:Sudah Keluar dari Rumah Sakit, Lesti Kejora Ogah Satu Rumah dengan Rizky Billar

"Aturan Itu ada dalam Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 37 ayat 1," ujar Nurdin, tokoh masyarakat ketika audiens dengan Fraksi Demokrat.

Nurdin yang juga mantan Sekretaris RW 02, Kelurahan Sukapura mengungkapkan, dalam Pergub No. 22/2022, tercantum dalam Bab Ketentuan umum pasal 1 ayat 4 bahwa Musyarawah RW terdiri dari pengurus RW dan RT. 

Ditambah paling sedikit 3 orang yang dipilih, merupakan hasil penunjukan dalam musyawarah masing-masing RT. 

"Dengan landasan itu, maka di luar utusan RT tidak memiliki hak hadir dalam forum musyawarah," beber dia.

BACA JUGA:Personel 3 Wilayah DKI Bergerak Antisipasi Banjir, Pengerahan Pompa hingga Kuras Saluran

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: