Pendataan Tenaga Non ASN Diminta Transparan: Jangan Sampai Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tidak Terdaftar

Pendataan Tenaga Non ASN Diminta Transparan: Jangan Sampai Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tidak Terdaftar

Ilustrasi peserta seleksi lowongan CPNS 2023. -dok-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung hingga 30 September besok, sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas serta transparansi, sehingga tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.

"Ini menyangkut nasib mereka ke depan, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar," ungkap Saan dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna beserta jajaran di Bandung, Jawa Barat, Selasa lalu, dikutip Kamis 29 September 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Saan juga menekankan agar pendataan tenaga Non ASN lebih akuntabel dan transparan. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi timbulnya permasalahan di kemudian hari. 

BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas ASN di Pemilu 2024

BACA JUGA:Mendagri: ASN Harus Tetap Netral di Pemilu dan Pilkada 2024

"Jangan sampai ada kejadian orangnya tidak bekerja namun tiba-tiba nongol dalam pendataan. Jadi, pendataan itu benar-benar transparan dan bisa diakses seluruh non ASN," tegasnya.

Secara keseluruhan, menurut Saan, proses pendataan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri sampai dengan Senin (26 September 2022) sudah berjalan dengan baik. 

Dari total tenaga Non ASN Kabupaten Bandung yang berjumlah 11.580 orang, ada 8000 lebih tenaga honorer yang sudah terdaftar di BKN.

"Sejauh ini, langkah positif buat di Kabupaten Bandung karena sudah ada 8000 an lebih tenaga non ASN yang terdaftar di BKN. Kita tunggu sampai tanggal 30 September nanti, mudah-mudahan seluruhnya sudah terdaftar dengan baik," ujar dia.

BACA JUGA:Ini Lima Masalah Non ASN Jadi PNS atau PPPK yang Harus Diatasi Pemerintah

BACA JUGA:Anggaran Gaji Rp25,74 Triliun Disiapkan untuk PPPK Daerah

Lebih lanjut, Politisi dari F-NasDem ini meminta Kemenpan RB dalam hal ini BKN untuk menerapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun dan berusia diatas 50 tahun. 

Menurutnya, kebijakan afirmasi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara khususnya terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. 

"Skemanya seperti apa, nanti akan disiapkan apakah tesnya tertutup dan sebagainya itu bisa dilakukan. Sebab, kalau mereka disamakan dengan fresh graduate, mereka udah tidak mengerti CAT itu bagaimana. Namun, yang terpenting ada penghargaan negara terhadap mereka yang sudah mengabdi puluhan dan perlu kita apresiasi dengan cara memberikan afirmasi buat mereka semua," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: dpr ri