Ini Syarat Usia dan Tinggi Badan Calon Taruna-Taruni TNI

Ini Syarat Usia dan Tinggi Badan Calon Taruna-Taruni TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni.-Jenderal TNI Andika Perkasa -Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit, telah direvisi. 

Beberapa perubahan tersebut antara lain untuk syarat tinggi badan dan usia calon taruna maupun taruni. 

BACA JUGA:Soal Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Mahfud MD Bilang Begini

"Sesuai peraturan Panglima TNI yang baru, Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan perubahan peraturan penerimaan. Salah satunya usia. Kini calon Taruna-Taruni yang berusia 17 tahun 9 bulan diperbolehkan mendaftar. Toleransinya tiga bulan," ujar Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo seperti dikutip fin.co.id dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa, 27 September 2022.

Dia mencontohkan jika tahun lalu sesuai Peraturan Panglima usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. 

Namun, di tahun ini usia 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan.

Selain usia, Andika Perkasa juga merevisi batas minimal tinggi badan. Sebelumnya untuk pria 163 cm kini menjadi 160 cm. Sementara untuk wanita yang sebelumnya 157 cm setelah direvisi menjadi 155 cm.

BACA JUGA:Jenderal Andika Perkasa Bakal Lakukan Pantukhir Taruna Akademi TNI Tahun 2022

Perubahan aturan tersebut mulai diberlakukan pada sidang pemilihan terpusat/integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. 

"Proses penerimaan Catar Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022. Jumlah pendaftar Catar Akademi TNI sebanyak 22.553 orang," terang Kusworo.  

Sidang Pantukhir (panitia penentu akhir) tiap Angkatan telah dilaksanakan dibawah pimpinan masing-masing Kepala Staf Angkatan. 

Jenderal Andika mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

BACA JUGA:Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Pesan Begini, Soal Perkara Hukum yang Melibatkan TNI

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir tahun 2020 nomor 31. Itu sudah saya lakukan perubahan. Yang sebetulnya perubahan ini lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni," kata Andika Perkasa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: