Disindir Ternak Lele, Anies Malah Masukkan Program Sumur Resapan ke RDTR DKI Jakarta

Disindir Ternak Lele, Anies Malah Masukkan Program Sumur Resapan ke RDTR DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Program sumur resapan pengendali banjir yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimasukkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Padahal program sumur resapan pengendali banjir anggarannya sempat dicoret DPRD DKI Jakarta karena dinilai tidak efektif.

BACA JUGA:Program Sumur Resapan Anies Masih Jalan Terus, DPRD DKI: Yang Harus Dibenerin Itu Kali!

Program sumur resapan pengendali banjir tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR, sebut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 26 September 2022. 

Dalam Peraturan Gubernur yang masuk tahap sosialisasi itu disebutkan, sistem pengendalian banjir terdiri atas bangunan pengendalian banjir dan jaringan pengendalian banjir.

Kemudian, bangunan pengendalian banjir dirinci kembali yang terdiri atas rumah pompa dan bangunan peresapan.

Adapun sumur resapan air hujan itu masuk dalam bangunan peresapan.

BACA JUGA:Sumur Resapan Anies Disindir, Lebih Manfaat Buat Ternak Lele

Selain sumur resapan, ada juga kolam resapan, biopori, kolam retensi, dan bak penampungan air hujan.

Dalam Pergub itu juga dijelaskan, dua jenis sumur resapan air hujan, yakni kategori dangkal dan dalam.

Sejumlah ketentuan juga dirinci terkait sumur resapan dangkal dan dalam di antaranya terkait lokasi, kondisi lahan hingga mengatur jarak baik dari pondasi bangunan hingga jarak dari tanah yang mengandung bahan pencemar.

Sebelumnya, DPRD DKI mencoret anggaran sumur resapan pada 2022.

BACA JUGA:Ketua DPRD DKI Kritik Keras ke Anies Soal Sumur Resapan: Tidak Efektif dan Ganggu Lalu Lintas

Awalnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI mengusulkan anggaran pembangunan sumur resapan sebesar Rp330 miliar kepada DPRD DKI pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: