Lukas Enembe Jadi Tersangka, Pendeta Alberth Yoku Kasih Pesan Begini

Lukas Enembe Jadi Tersangka, Pendeta Alberth Yoku Kasih Pesan Begini

Tokoh agama di Provinsi Papua Pdt Alberth Yoku (ANTARA / Alfian Rumagit)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tokoh Agama Papua Pendeta Alberth Yoku meminta masyarakat tidak terprovokasi kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE)

“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apa pun saat proses hukum sedang berjalan," katanya, Minggu 25 September 2022.

BACA JUGA:Gubernur Lukas Enembe Tersangka Korupsi, Tokoh Pemuda Papua Bilang Begini

Tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua itu menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional terhadap Lukas Enembe, sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para bupati di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi.

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu menegaskan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua merupakan tanggung jawab pribadi LE.

“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” katanya menegaskan.

Dia meminta agar setiap tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara kooperatif.

BACA JUGA:Gubernur Lukas Enembe Ditemani Perempuan Seksi di Manila, Siapa Dia?

Selain itu, paparnya, masyarakat dan tokoh-tokoh Papua diminta menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.

“Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum berlaku yang benar, adil, jujur, dan terbuka untuk kepentingan negara,” kata Pendeta Alberth.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9).

BACA JUGA:Terbongkar! Ini Perjalanan Gubernur Lukas Enembe Sejak Desember 2021 Hingga Agustus 2022

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: