Stafsus Menkeu: Prof Mahfud MD Benar, Total Rp 1.092 Triliun Diberikan untuk Kesejahteraan Papua

Stafsus Menkeu: Prof Mahfud MD Benar, Total Rp 1.092 Triliun Diberikan untuk Kesejahteraan Papua

Data dana untuk otsus Papua dari Kementerian Keuangan yang diungkap Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.-@prastow -Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membenarkan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintah Indonesia telah menggelontorkan ribuan triliun dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua. 

Sejak 2002 hingga sekarang totalnya mencapai Rp 1.092 Triliun. Namun, diduga kuat dana tersebut sebagian dikorupsi. 

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Pada Senin Depan

"Prof @mohmahfudmd benar. Dukungan fiskal utk Papua & Papua barat cukup besar," tulis Prastowo seperti dikutip fin.co.id dari akun Twitternya @prastow pada Sabtu, 24 September 2022.

Menurut Prastowo, dalam kurun waktu 2002-2021 terdapat dana Otsus dan DTI yang nilainya mencapai Rp 138,65 Triliun.

Selanjutnya TKDD sebesar Rp 702,30T. Lalu belanja K/L sebesar Rp 251,29 Triliun. Sehingga totalnya Rp 1.092 Triliun. 

"Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan Papua," imbuhnya.

BACA JUGA:Keras! Husin Shihab Duga Gubernur Lukas Enembe Kontrol Kegaduhan dan Masifnya OPM

Sebelumnyam Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.

Dia mengatakan penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua. Bukan kasus politik.

"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua  agar Lukas Enembe diproses hukum," tegas Mahfud pada Jumat 23 September 2022 di Malang, Jawa Timur.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan aspirasi masyarakat Papua menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum.

BACA JUGA:Terungkap, Tito Karnavian dan Bahlil Pernah Lobi Kursi Wagub Papua di Lukas Enembe

Sebab, ada dugaan tindak pidana korupsi sudah mencukupi. Menurutnya, pengungkapan awal dengan bukti yang ditetapkan KPK terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar tersebut dinilai sudah cukup sebagai pintu masuk mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: