Soal Reklamasi Pulau G, DPRD DKI: Anies Bertindak Sesuai Legalitas

Soal Reklamasi Pulau G, DPRD DKI: Anies Bertindak Sesuai Legalitas

Sikap Anies Soal Reklamasi Mendadak Berubah--Insagram/@aniesbaswedan

JAKARTA, FIN.CO.ID- Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak sesuai legalitas atas pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta yang diarahkan untuk menjadi kawasan permukiman.

Pemanfaatan Pulau G itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang diteken Anies pada 27 Juni 2022.

"Pergub atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang dikeluarkan Anies sudah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memesankan kepala daerah harus bertindak sesuai legalitas," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta dilansir Antara, Sabtu 24 September 2022.

BACA JUGA:Kebijakan Anies soal Reklamasi Pulau G Dinilai Ambigu, Politisi PDIP: Hanya Kejar Tayang Jelang Akhir Jabatan

BACA JUGA:Terungkap Alasan Giring Ogah Dukung Anies Jadi Capres di Pemilu 2024

Selain itu, kata dia, juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020.

Syarif mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 yang merupakan Beleid tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek dan Punjur), mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.

"Dalam Perpres itu, di Pasal 81 menyebutkan bahwa Pulau C, D, G dan N ditetapkan Presiden menjadi Zona B8. Arti zona B8 itu adalah zona Budi Daya 8," kata Syarif.

Zona B8 dalam Pasal 81 ayat 2 Perpres 60 Tahun 2020 tersebut merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

BACA JUGA:Anies Bilang Reklamasi Ancol Berbeda dengan Reklamasi Teluk Jakarta

BACA JUGA:Wisatawan Padati Pantai Reklamasi Pasir Putih

Sementara, kata dia, Pasal 81 ayat 2 mengatakan bahwa zona B8 bisa digunakan untuk kawasan permukiman dan fasilitasnya, kawasan perdagangan dan jasa. 

Kemudian kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik dan atau peruntukkan kegiatan pariwisata.

"Sekarang muncul di dalam (Pergub) RDTR bahwa Pulau G diarahkan untuk budidaya atau tata ruangnya sebagai budidaya. Tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran hukum apalagi janji. Jadi, Pergub RDTR ini bagian dari pelaksanaan dan penjabaran Pepres Nomor 60 tahun 2020," ujar dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: