Pakar Medsos Sarankan Jokowi Bentuk Komisi Independen PDP

Pakar Medsos Sarankan Jokowi Bentuk Komisi Independen PDP

ilustrasi hacker--pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pakar media sosial Indonesia Ismail Fahmi mengusulkan pemerintah segera membentuk komisi independen perlindungan data pribadi (PDP) setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini," ujar Ismail Fahmi dilansir Antara, Jumat 23 September 2022.

Menurut Ismail, Komisi PDP harus independen semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh sekadar berbentuk satuan tugas (Satgas) atau berada di bawah kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:DPR RI Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang

BACA JUGA:Heboh Hacker Bjorka Bobol Data, Mahfud MD Targetkan RUU PDP Disahkan Bulan Depan

Di sejumlah negara maju seperti di Singapura, juga sudah lama dibentuk Personal Data Protection Commission Singapore, demikian pula sejumlah negara di Eropa.

"Tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga, itu nanti akan memperlemah saja," ucap pendiri Done Emprit itu.

Menurut dia, terkait perlindungan data pribadi, selama ini Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP.

"Sedangkan yang membuat panduan, aturan dan memberi sanksi denda itu belum ada. Jadi adanya di UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan masih diserahkan kepada Presiden," ujar dia.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ngaku Sudah Terima SPDP Kasus Mardani Maming dari KPK

BACA JUGA:Kasus Penodaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim, Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim

Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: