Soal Penggunaan Kompor Listrik, DPR Bilang Begini

Soal Penggunaan Kompor Listrik, DPR Bilang Begini

Kompor listrik. (Disway) --

JAKARTA, FIN.CO.ID -- DPR menegaskan penggunaan kompor listrik pada tahun ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.

Anggota Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru menjelaskan, uji coba ini untuk mengetahui, seberapa efektif penggunaan kompor listrik.

BACA JUGA:Ruhut Sitompul Beri Komentar Mengejutkan Soal Pendiri Partai Demokrat Sebut SBY Pembohong Kelas Berat

BACA JUGA:Hotman Paris Geram ke Wakil Ketua DPRD Depok Hukum Sopir Truk Push Up: Apa Hak dan Wewenangnya?

"Uji coba ini untuk mengetahui, seberapa efektif penggunaan kompor listrik ini dibandingkan elpiji. Lebih bisa menekan impor gas, atau tidak," ujar dia, di Jakarta, Sabtu, 24 September 2022.

Untuk saat ini, pemerintah akan memberikan paket kompor listrik gratis kepada 300.000 masyarakat Indonesia yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial serta memiliki listrik.

Anggota Komisi VII DPR ini melanjutkan, ketika penggunaan kompor listrik itu berhasil menekan impor, maka akan berdampak lebih baik untuk rakyat.

Ia juga menyatakan, konversi ke kompor listrik ini tak akan menambah beban rakyat, sebab kompor listrik ini disubsidi pemerintah.

BACA JUGA:Pakaian Dinas Polisi Lalu Lintas dan Kendaraan Dinasnya Resmi Berubah

Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur X itu pun mengungkapkan, nanti akan dibagikan juga alat Miniatur Circuit Breaker (MCB) secara gratis kepada masyarakat penerima kompor listrik, yang merupakan pelanggan listrik 450 sampai 900 VoltAmpere (VA).

“Sekali lagi, pengggunaan kompor listrik ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi, belum ada pembahasan yang lebih intensif,” kata dia.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah telah memastikan program konversi kompor LPG tiga kg ke kompor listrik induksi tidak akan diberlakukan pada 2022.

Pemerintah akan terus memantau dan menghargai masukan dari masyarakat, termasuk memonitor pemberitaan di media, serta melihat langsung kondisi di lapangan terkait perubahan ini.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: