Dua Pemuda di Bekasi Edarkan Ganja, Sang Bandar Berada Dalam Lapas di Lampung

Dua Pemuda di Bekasi Edarkan Ganja, Sang Bandar Berada Dalam Lapas di Lampung

Dua orang pelaku pengedar narkoba, ditangkap oleh Polsek Cabangbungin usai mengedarkan ganja di wilayah Bekasi.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Dua orang pelaku pengedar narkoba ditangkap oleh Polsek Cabangbungin usai mengedarkan ganja di wilayah Bekasi.

Dua orang pelaku berinisial WS (30) dan RS (25) mendapatkan barang dari jaringan Lapas Lampung, yang diedarkan di wilayah Karawang dan Bekasi.

(BACA JUGA:Dua Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibakar, Berat Total Mencapai 10 Ton)

Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengungkapkan, petugas awalnya mengamankan WS yang sedang melintas di Jalan Jembatan Cabangbungin perbatasan Bekasi ke Karawang.

Petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap WS, dari tangan pelaku didapati narkotika jenis ganja sebanyak 150 gram.

"Dari pengembangan, Kanitreskrim mengamankan seseorang berinisial RS, setelah diamankan terdapat 2 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat 2 kilogram," ungkap Dedi Herdiana, Kamis 22 September 2022 

Dedi menerangkan, dari keduanya pihak kepolisian mendapati narkotika jenis ganja dan langsung dibawa ke Polsek Cabangbungin, guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

(BACA JUGA:Kirim Ganja dari Sumatera ke Jawa, Modusnya Dimasukan Dalam Truk Sayur, Eh Kena Juga)

Pelaku WS mengakui pada Sabtu, 10 September 2022 menerima kiriman ganja seberat 2 kilo gram, dari seorang jaringan Lapas Lampung dengan upah Rp 1.500.000,-

"WS dan RS saat itu membuka paket yang diterima, sesuai arahan dari orang lapas yang dihubungi melalui whatsapp," jelasnya.

Guna menjalankan transaksinya, RS disuruh mengantarkan barang dengan cara Cash ON Delivery (COD) dan diletakkan di sebuah perkebunan.

"Nanti RS akan mengarahkan si pembeli melalu telpon untuk menuju lokasi yang sudah di tentukan oleh RS," ucapnya.

(BACA JUGA:Ganja Seberat 1,2 Ton Diamankan Polres Metro Jakarta Barat)

Atas peristiwa tersebut, Keduanya akan dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: