Regional

Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun, Penasihat Hukum Bilang Gangguan Kejiwaan

Avi meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa LM.

Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun, Penasihat Hukum Bilang Gangguan Kejiwaan
Ilustrasi - Pelecehan Seksual

Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung.

Berita Terkait