Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun, Penasihat Hukum Bilang Gangguan Kejiwaan
Avi meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa LM.
Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung.