Banyak Data Bocor, DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Banyak Data Bocor, DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR RI melaksanakan paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. -dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi disahkan DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU PDP akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 20 September 2022.

(BACA JUGA:Heboh Hacker Bjorka Bobol Data, Mahfud MD Targetkan RUU PDP Disahkan Bulan Depan)

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan di Jakarta, Senin 19 September 2022. 

Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023. 

Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” katanya.

(BACA JUGA:Sudah Selesai, RUU PDP Tunggu Ampres)

Dia menjelaskan naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. 

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadi-nya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” jelas Puan.

Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

(BACA JUGA:Belum Semua Setuju, Sikap Fraksi DPR Atas RUU PDP)

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadi-nya,” ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: