Ini Link untuk Ngecek Nama Kamu Masuk Penerima BSU Atau Gak

Ini Link untuk Ngecek Nama Kamu Masuk Penerima BSU Atau Gak

Cara mudah mengecek apakah anda termasuk penerima BSU atau tidak-kemnaker-dok

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu kepada 4,1 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan telah disalurkan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 12 September 2022, bantuan tersebut sudah disalurkan kepada 4.361.792 pekerja sebesar Rp 2,62 triliun. 

(BACA JUGA:Senin Depan, BSU Rp600 Ribu Tahap Dua Cair)

BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.

Anda pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, bisa langsung mengecek situs bsu.kemnaker.go.id. Namun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat penerima BSU.

Jika Anda merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, bisa langsung mengecek situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

(BACA JUGA:Hoaks! Pengisian Data Penerima BSU di Media Online dan Medsos )

Syarat-syarat Penerima BSU: 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

(BACA JUGA:BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama Cair, Begini Komentar Menaker Ida Fauziyah)

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Jika sudah memastikan diri sebagai penerima BSU, Anda bisa mengecek penerima BLT subsidi gaji melalui bsu.kemnaker.go.id.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: