Pengacara Sebut Ricky Rizal Korban Skenario Ferdy Sambo: Dia Pantas sebagai Saksi Bukan Tersangka

Pengacara Sebut Ricky Rizal Korban Skenario Ferdy Sambo: Dia Pantas sebagai Saksi Bukan Tersangka

Bripka Ricky Rizal --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar mengatak bahwa kliennya adalah korban dari skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua. 

Erman menyebut, kliennya lebih pantas sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka. 

"Bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” kata Erman, di Bareskrim Polri, Kamis 8 September 2022.

Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).

Pemeriksaan Bripka Ricky Rizal  diawali dengan pemeriksaan psikologi guna mengetahui kondisi kesehatan serta mempertegas keterangan yang telah diberikan.

(BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Ma'ruf dengan Tes Kebohongan, Ternyata Mengejutkan )

(BACA JUGA:Kuat Ma'ruf dan Bripka RR Lakukan Uji Kebohongan Poligraf, Hasilnya...)

Erman menilai, kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” paparnya.

Ia juga mengklaim kliennya tidak menerima uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, usai penembakan.

Menurut dia, uang pemberian Ferdy Sambo itu diberikan tiga hari setelah kejadian penembakan. 

Dalam keterangannya, uang tersebut bukan terkait Brigadir J, tetapi uang pemberian Ferdy Sambo atas kerjanya menjaga istrinya, Putri Candrawathi.

(BACA JUGA:Bripka Evan Dipecat dari Kepolisian, Ketahuan Menjalin Hubungan dengan Wanita Lain dan Menikah )

(BACA JUGA:Sidang Etik Ferdi Sambo, Polri Hadirkan Bripka RR dan KM di Tempat Khusus Supaya..)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: