Imbas Naiknya Harga BBM, Tarif Angkot di Kota Bogor Naik

Imbas Naiknya Harga BBM, Tarif Angkot di Kota Bogor Naik

Seorang petugas SPBU sedang melakukan pengisian BBM ke pelanggan--

BOGOR, FIN.CO.ID -- Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada Sabtu, 3 September 2022.

Imbas kenaikkan harga BBM tersebut membuat Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menaikkan tarif angkutan umum kota (angkot).

(BACA JUGA:GP Ansor Ikutan Buka Suara Soal Harga BBM Naik, Katanya Begini)

(BACA JUGA:Buntut BBM Bersubsidi, Ferdinand Hutahaean Sampaikan 3 Usulan Penting ke Pemerintah )

Pemkot Bogor menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 bagi pelajar dan Rp1.500 bagi penumpang umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo menyebutkan, tarif baru angkot disepakati Rp4.000 untuk pelajar dari semula Rp3.000 dan Rp5.000 untuk orang dewasa dari sebelumnya Rp3.500.

"Ini menyikapi harga BBM yang naik. Tarif angkot juga naik untuk menyesuaikan," ujarnya, Senin, 5 September 2022, dikutip dari Antara.

Eko menyampaikan kenaikan tarif merujuk surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota tipe bus kecil kelas ekonomi di wilayah Kota Bogor.

(BACA JUGA:Malaysia Turunkan Harga BBM, Indonesia Malah Menaikkan)

Kenaikan tarif telah melalui kajian teknis mengenai biaya operasional kendaraan (BOK) dan lain-lain agar transportasi umum tersebut tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM.

Dishub akan memberikan surat imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot untuk menaati ketentuan tarif.

Eko menegaskan apabila ada masyarakat yang menemukan sopir angkot memberikan tarif lebih dari yang ditentukan, bisa melaporkannya ke Dishub Kota Bogor.

"Masyarakat jangan ragu laporkan kepada Dishub kalau ada sopir memberi tarif di atas ketentuan. Jangan lupa foto pelat nomor kendaraannya," kata dia.

(BACA JUGA:Pedas! Yan A Harahap Perihal Harga BBM Naik: Rezim ini Benar-benar Tak Peduli Dengan Kesulitan Rakyat)

Sebelumnya, pada Sabtu, 3 September 2022, saat mengumumkan kenaikan harga BBM, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai pilihan terakhir.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite subsidi dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu/liter, Solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800/liter; dan Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500/liter yang berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Sebagai dampak kenaikan harga BBM tersebut, pemerintah telah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.

Kemudian, bantuan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan dan memerintahkan daerah menggunakan dua persen dana transfer umum senilai total Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek daring, dan nelayan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: