Kronologis Diberhentikannya Suharso Monoarfa dari Ketua Umum PPP

Kronologis Diberhentikannya Suharso Monoarfa dari Ketua Umum PPP

Suharso Monoarfa. (Dok PPP) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Diberhentikannya Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP menjadi perbincangan hangat.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M Tokan menegaskan, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang memberhentikan Suharso sudah  sesuai arahan mahkamah partai.

(BACA JUGA:Ketua Umum PPP Dipecat, Begini Penjelasan Wakil Ketua Umum Arsul Sani)

"Ketiga pimpinan Majelis PPP meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP," katanya, Senin 5 September 2022.

Selanjutnya, kata dia, mereka meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelasnya.

Pemberhentian itu, kata Usman, dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP yaitu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Kehormatan yang meminta Suharso mengundurkan diri.

(BACA JUGA:Buntut 'Kiai Amplop' Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketum PPP)

Bahkan permintaan itu sudah dikirim tiga kali dengan tidak ada satupun permintaan yang ditanggapi Suharso. Sehingga kemudian muncul fatwa majelis yang memberhentikan Suharso.

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan tiga majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangan-nya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," jelas Usman.

Usman meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasehat Pimpinan Majelis PPP diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan di seluruh Indonesia. 

Dia mempersilakan agar jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan ini.

(BACA JUGA: PAN dan PPP di Ujung Tanduk, Terancam Tidak Lolos ke Senayan di Pemilu 2024)

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyatakan pergantian jabatan ketua umum dari Suharso Monoarfa kepada Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas, untuk menguatkan konsolidasi partai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: