Warning Kemendikbudristek, Penerima KIP Kuliah Bisa Berganti Mahasiswa, Begini Alasannya

Warning Kemendikbudristek, Penerima KIP Kuliah Bisa Berganti Mahasiswa, Begini Alasannya

Ilustrasi KIP Kuliah-ist-net

MAGELANG, FIN.CO.ID - Seleksi ketat akan dilakukan untuk mahasiswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Pengetatan seleksi calon penerima harus dilakukan agar KIP Kuliah tetap sasaran. 

Bahkan pemilik KIP Kuliah bisa beralih ke tangan mahasiswa lainnya.

(BACA JUGA:Target 800 Ribu Mahasiswa Terima KIP Kuliah)

(BACA JUGA:Penerima KIP Kuliah Diusulkan Naik Rp1 Juta)

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)  Abdul Kahar mengatakan penerima KIP Kuliah tidak boleh terlena dengan fasilitas yang diberikan.

Sebab evaluasi akan diperketat dan bisa sewaktu-waktu diganti.

"Ananda sekalian tidak boleh terlena dengan fasilitas yang diterima. KIP Kuliah tidak harus membiayai kuliah semester awal sampai selesai. Jika tidak sesuai standar maka bisa dicabut dan digantikan," katanya, Jumat, 2 September 2022.

(BACA JUGA:Terpapar Radikalisme, KIP Kuliah Dicabut)

(BACA JUGA:Penerima KIP Dipastikan Dapat KIP Kuliah)

Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi pada acara Sapa Mahasiswa Baru dan Sosialisasi Penerima KIP Kuliah Tahun 2022 di Gedung dr. H. Suparsono Universitas Tidar (Untidar) Magelang.

Mulai tahun 2022, masing-masing perguruan tinggi dianjurkan menerapkan tahap evaluasi yang lebih ketat dan cermat. Adanya evaluasi ini bertujuan menumbuhkan kompetisi dan semangat terus belajar kepada seluruh penerima KIP Kuliah.

Ada beberapa poin penting evaluasi seperti indeks prestasi kumulatif (IPK) dan status ekonomi. Sesuai Peraturan Rektor Nomor 02 Tahun 2016, minimal IPK mahasiswa penerima KIP Kuliah adalah 3.00.

(BACA JUGA:Ini Tahapan Pendaftaran SNMPTN bagi Penerima KIP Kuliah)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: