Kompolnas Bukan Sebagai Juru Bicara Polri, Dawam: Sudah Punya Bapak Dedi

Kompolnas Bukan Sebagai Juru Bicara Polri, Dawam: Sudah Punya Bapak Dedi

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam menegaskan bahwa pihaknya bukan juru bicara Polri.

Melainkan mitra kelembagaan untuk memberi dampak pada perbaikan kemandirian dan profesionalitas Polri ke depan.

(BACA JUGA:Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Dipolisikan, Tuduhannya Penodaan Agama)

"Intinya, Kompolnas sejatinya bukan sebagai juru bicara Polri sebab Polri sudah memiliki juru bicara, yakni Divisi Humas Mabes Polri yang sekarang dikepalai Bapak Dedi," kata Mohammad Dawam, Jumat 2 September 2022.

Pernyataan tersebut dia sampaikan menanggapi atas ucapan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang mengatakan bahwa Kompolnas menjadi perpanjangan tangan Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Apa yang disampaikan publik kepada Kompolnas, kata Dawam, adalah bagian dari kritik konstruktif masyarakat kepada penyelenggara negara. 

Oleh karena itu, hal demikian harus dipahami secara positif.

(BACA JUGA:Se-Indonesia Kena Prank Pertamina, Capek Antre BBM Malah Turun)

"Sebagai salah satu anggota Kompolnas, saya, Mohammad Dawam, memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik bahwa Kompolnas juga telah banyak memberikan masukan dan surat rekomendasi sesuai dengan kewenangannya, kemudian menyampaikan langsung secara internal kelembagaan melalui Bapak Kapolri," ucap Dawam.

Dikatakan pula bahwa sudah banyak saran Kompolnas yang telah ditindaklanjuti dengan baik, salah satunya dalam konteks kasus ini adalah saran Kompolnas kepada Polri terkait dengan pemakaman kembali almarhum Brigadir J secara kedinasan.

Bahkan, kata dia, saran-saran Kompolnas kepada Polri dalam peristiwa lainnya juga sudah berjalan dengan baik. 

Di sisi lain, Kompolnas memang sedang membangun hubungan tata kerja kelembagaan Kompolnas dengan Polri, salah satu klausul kerja samanya menyebutkan perlu adanya pertukaran dan pemanfaatan data/informasi baik melalui elektronik maupun nonelektronik.

(BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Kasus Penipuan Rumah Layak Huni PDIP)

"Bahkan, bisa melalui lisan yang kemudian ditindaklanjuti secara tertulis," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: