Pemberhentian Anies Sebagai Gubernur DKI Jakarta Diumumkan 13 September Melalui Rapat Paripurna DPRD

Pemberhentian Anies Sebagai Gubernur DKI Jakarta Diumumkan 13 September Melalui Rapat Paripurna DPRD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terkait habisnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI akan menaati prosedur dari Kementerian Dalam Negeri. 

Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria rencananya diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI pada 13 September 2022.

(BACA JUGA:Kata Anies, Ini yang Harus Dilakukan oleh Penggantinya sebagai Gubernur DKI Jakarta)

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 131/2188 terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatan berakhir pada 2022.

Surat edaran itu mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

(BACA JUGA:Supir Truk Kontainer Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Kota Bekasi)

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata dia, akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang dijadwalkan pada 13 September mendatang.

Jadwal rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta itu sebelumnya disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD DKI yang diadakan pada Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, jelang akhir masa jabatannya, Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria jadi sorotan. 

Anies berharap, siapapun yang ditunjuk untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta berpegang pada rencana pembangunan daerah.

(BACA JUGA:Lengser Pada Oktober, Anies: Siklus Kehidupan Ada Awal Ada Akhir)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: