Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika, Jokowi Angkat Bicara

Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika, Jokowi Angkat Bicara

Presiden Joko Widodo (Jokowi).-Tangkapan Layar-Sekretariat Presiden/YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Terkait kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Jokowi akhirnya angkat bicara.

"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," kata Jokowi di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 31 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Kasus Mutilasi Warga di Mimika, Komnas HAM Papua: Sudah Berulang Terjadi dan Memicu Dendam)

(BACA JUGA:Polisi Militer Tahan 6 Oknum TNI yang Mutilasi Warga Mimika, Satu Orang Berpangkat Mayor)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta juga untuk membantu proses hukum kasus tersebut.

"Saya perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI," ujarnya.

"Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 anggota TNI AD ditahan oleh Polisi Militer dari Kodam Cenderawasih terkait kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Mimika, Papua.

(BACA JUGA:Kasus Oknum TNI Mutilasi Warga Mimika, Polda Papua: 9 Pelaku Ditahan, 1 Buron)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, para oknum TNI itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin 29 Agustus hingga 17 September 2022," ujar Tatang, dikutip Rabu 31 Agustus 2022.

Para tersangka dari TNI AD seluruhnya berjumlah enam orang. Mereka terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Terhadap kasus itu, kata Tatang, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: