Modus Penjualan Ekstasi Dibungkus Kopi Liong di Bogor Terbongkar

Modus Penjualan Ekstasi Dibungkus Kopi Liong di Bogor Terbongkar

Kopi Mentega, Image oleh Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polresta Bogor Kota menangkap pembeli narkoba berupa empat butir pil ekstasi berinisial FB dengan modus transaksi bungkus kopi liong dari penjual berinisial R di yang diletakkan di antara rerumputan pedestrian di Jalan Pahlawan I Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

 

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengungkapkan, penangkapan telah dilakukan pada Kamis (25/8) pukul 22.56 WIB ketika FB sedang mencari ekstasi yang dibelinya di rerumputan pedestrian jalan tersebut.

 

(BACA JUGA:Reuni Duren Tiga, Ferdy Sambo Harus Diperlakukan Sama dengan Pelaku Kriminal Lainnya )

 

"Ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I tersebut, karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut," kata Agus, 29 Agustus 2022.

 

Agus menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan warga yang resah akibat diduga sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi di Jalan Pahlawan tersebut.

 

Selanjutnya, tim Satnarkoba segera melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (25/8) malam itu melihat FB sangat mencurigakan.

 

FB yang didatangi polisi kemudian mengaku sedang mencari empat pil ekstasi yang dibeli seharga Rp1.550.000 kepada R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

(BACA JUGA:Soal 'Amplop Kiai' Suharso Monoarfa, DPP PPP DKI Jakarta: Tidak Perlu Dibesar-besarkan)

 

Transaksi jual beli dilakukan sebelumnya, sementara pengambilan dilakukan dengan modus bungkus kopi liong di rerumputan Jalan Pahlawan tersebut.

 

Di lokasi, FB tidak bisa mengelak karena tim polisi mendapati dia membawa telepon selular merk Iphone berwarna silver dan samsung berwarna hitam.

 

Polisi menemukan percakapan transaksi pembelian pil ekstasi itu melalui pesan WhatAspp berikut berbagi lokasi penyimpan barang terlarang itu.

 

Di rerumputan tak jauh dari lokasi FB berdiri, bungkus kopi liong dimaksud akhirnya ditemukan dan FB diminta mengambilnya untuk diserahkan kepada tim Satnarkoba Polresta Bogor.

 

(BACA JUGA:Gegara Tegur Tetangga Lagi Karaoke, Pria di Duren Sawit Jadi Korban Penganiayaan)

 

Kepada polisi, FB mengaku membeli secara patungan bersama dengan inisial RRB yang saat ini juga berstatus masuk DPO. RRB patungan sebesar Rp400.000 dan FB sebesar Rp. 1.150.000.

 

"Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: