Siap-siap Kamaruddin, Dirut Taspen Bakal Melawan Lalui Jalur Hukum Soal Tudingan Kelola Rp 300 Triliun

Siap-siap Kamaruddin, Dirut Taspen Bakal Melawan Lalui Jalur Hukum Soal Tudingan Kelola Rp 300 Triliun

Direktur PT Taspen ANS Kosasih-website taspen.co.id-tangkapan layar

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur utama PT Taspen (Persero) ANS Kokasih geram dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak menduga jika ANS Kokasih telah mengola dana capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan yang gaib.

Pernyataan Kamaruddin tersebut diketahui melali video yang beredar di media sosial sehingga menjadi perhatian langsung masyarakat.

Mengenai hal ini, ANS Kosasih berencana melaporkan Kamaruddin terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Kokasih, Duke Arie Widagdo.

(BACA JUGA:Sudah Dibantu Kasus Brigadir J Malah Jokowi Diserang, Kamaruddin Simanjuntak Auto Dinyinyirin Netizen)

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami mendugaada perbuatan yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucap Duke dilansidr dalam keteranganya pada Senin, 29 Agustus 2022.

Berdasarkan pengakuan klienya, Duke mengatakan jika keterangan Kamaruddin tersebut tidak benar dan merupakan sebuah fitnah.

Lanjutnya, pernyataan Kamaruddin itu berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih berproses di pengadilan. Proses perceraian itu masih berproses di tingkat banding. Dimana, Kamaruddin merupakan pengacara dari salah satu pihak yang berperkara.

Sementara itu, Yusil Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Taspen juga membantah atas tundingan Kamaruddin jika dana yang dikelola klienya untuk kepentingan pencalonan Presiden 2024.

(BACA JUGA:Demokrat Somasi Kamaruddin Simanjuntak Terkait Ucapan 'Disembah SBY')

"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," ucap dia.

Disisi lain, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak merespon ancaman dari Dirut PT Taspen ANS Kosasih, yang berencana akan mempolisikan dirinya terkait pencemaran nama baik. 

Kamaruddin menanggapi santai. Pengacara yang mengungkapkan kasus Brigadir J ini bilang, akan lebih bagus jika dia dipolisikan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: