PBNU Kasih Catatan Pasal Penodaan Agama di RKUHP, Tidak Memunculkan Kasus yang Rentan Menjerat Masyarakat
Pasal penodaan agama lebih krusial karena menyangkut keyakinan atau kepercayaan.
“Itu semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan, dan kedamaian,” kata Abu.