Nasional

PBNU Kasih Catatan Pasal Penodaan Agama di RKUHP, Tidak Memunculkan Kasus yang Rentan Menjerat Masyarakat

Pasal penodaan agama lebih krusial karena menyangkut keyakinan atau kepercayaan.

PBNU Kasih Catatan Pasal Penodaan Agama di RKUHP, Tidak Memunculkan Kasus yang Rentan Menjerat Masyarakat
Gedung PBNU

“Itu semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan, dan kedamaian,” kata Abu.

Berita Terkait