Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap, Ternyata Diajak Gabung Tentara Aceh Merdeka

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap, Ternyata Diajak Gabung Tentara Aceh Merdeka

Bendera Merah Putih--(Pixabay)

ACEH, FIN.CO.ID - Tim gabungan Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembakaran Bendera Merah Putih yang kemudian merekam dan menyebarkan videonya ke media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku berinisial RA (21) merupakan warga Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

(BACA JUGA:Diprovokasi Temannya di Malaysia, Pemuda Ini Robek dan Bakar Bendera Merah Putih Lalu Diunggah di Media Sosial)

"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial," kata Winardy, Jumat 26 Agustus 2022.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.

Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Winardy.

(BACA JUGA:Sri Mulyani: 68 Persen Konsumsi Elpiji 3 Kilogram Dinikmati Orang Kaya)

Dia mengatakan kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka," kata Winardy.

Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih, kemudian dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.

(BACA JUGA:Sri Mulyani Bandingkan Subsidi Energi Rp502 T Setara dengan Pembangunan 3.333 Rumah Sakit)

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Winardy.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: