Nasional

Misteri Rekening Brigadir J Rp200 Juta yang Hilang, Kamaruddin Lakukan Tindakan Tak Terduga

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hilangnya uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat usai tewas dibunuh kini masih menjadi polemik.

Pasalnya rekening Brigadir J Rp 200 juta kini menjadi misteri karena belum diketahui kemana aliran hilangnya dana tersebut.

Mengenai hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir j yakni Kamaruddin Simanjuntak akan melapor ke Bareskrim Polri.

Kamaruddin Sendiri berencana akan melaporkanya mengenai kasus misterinya rekening Brigadir J pada Jumat, 25 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Di Depan Anggota DPR, Kapolri Minta Maaf Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J)

"Karena saya belum laporkan. Baru mau laporkanya jumat pagi besok rencana ya," ungkap Kamaruddin, pada kamis 25 Agustus 2022.

Kamaruddin melanjutkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya transaksi itu yang mengalir dari rekening Brigadir J.

"Kabareskrim membenarkan bahwa itu benar," tandasnya.

Untuk diketahui, Kamaruddin Simanjutak menuturkan, ada uang senilai Rp200 juta dari rekening kliennya yang ditransfer ke salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana.

(BACA JUGA: Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait Kesusilaan, Antara Pelecehan atau Perselingkuhan)

Uang itu ditransfer ke rekening bank salah satu tersangka pembunuhan yang kini sudah ditahan. 

“Terkonfirmasi sudah. Memang benar apa yang saya sampaikan. Bahwa tanggal 11 Juli 2022 masih transaksi. Artinya 3 hari setelah dia meninggal. Orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum Yosua mengalir ke tersangka Rp 200 juta. Kebayang nggak kejahatannya seperti apa. Ajaib tho,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

Karena itu, Kamaruddin meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan dan penelusuran aliran dana dari rekening Brigadir J. 

Dengan begitu, penyidik Polri dapat menemukan petunjuk siapa orang yang mencuri uang dan barang milik Brigadir J. Termasuk yang menguasai rekening milik almarhum. 

(BACA JUGA:Periksa Handphone Brigadir J, Polri Temukan Kejanggalan: Tidak Ada Record Komunikasi)

“Libatkan PPATK, mengapa bisa ada transaksi. Sedangkan orangnya kan sudah mati,” imbuhnya.

Sampai saat ini,  lanjutnya, empat rekening bank, laptop merk Asus dan 3 ponsel milik Brigadir J belum jelas keberadaannya. 

“Empat rekening almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya,” papar Kamaruddin.

Saat ditanya siapa tersangka yang menerima Rp 200 juta dari rekening Brigadir J, Kamaruddin enggan menjawab.

(BACA JUGA:Akhirnya Kapolri Beberkan Motif Penembakan Brigadir J, Ternyata Ini... )

Dia meminta polisi saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.

Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

Pada kamis 25 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik terkait tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo akan disidangkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan, dalam sidang ini akan dihadirkan sejumlah saksi untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam peritiwa tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinasnya du Duren Tiga.

"Nanti juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakart, Kamis 25 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Latar Belakang Ferdi Sambo Bunuh Brigadir J: Marah Karena Martabat Keluarganya Dilukai)

Dedi mengatakan, saksi tersebut saat ini telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB.

Dedi lantas menyebutkan sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Penyesalan ke Senior Polri: Saya Siap Jalani Konsekuensi Hukum)

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.

"Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan bahwa putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya pada hari ini. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri.

(BACA JUGA:Gaet Lucas Paqueta, West Ham Ajukan Penawaran Rp591 Miliar ke Lyon)

"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.

Sidang diagendakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pembukaan sidang diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup.

(BACA JUGA:Daftar 15 Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Hadir Secara Virtual)

Ferdy Sambo mengundurkan diri

Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya telah menerima surat tersebut dari Ferdy Sambo.

"Memang ada suratnya. Tapi sedang dipelajari oleh tim sidang. Karena memang ada aturan-aturannya. Apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022 malam.

Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam itu dilakukan menjelang sidang kode etik yang akan digelar Divisi Propam pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Admin
Penulis