Polda Metro Tangkap 78 Orang Terkait Judi Online

Polda Metro Tangkap 78 Orang Terkait Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya menangkap 78 orang terkait penggerebekan judi daring (online) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 24 Agustus 2022.

Zulpan mengatakan ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi daring tersebut.

Zulpan belum merinci detail, penangkapan terduga pelaku judi daring itu.

(BACA JUGA:Cegah Macet Jakarta, Jam Masuk Kantor Diubah, Dirlantas Polda Metro: Tinggal Tunggu Penerapannya)

(BACA JUGA:Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim: Benar Polisi Terima Uang Judi Online)

Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.

"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," ujarnya.

Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi daring itu.

(BACA JUGA:Kapolri Berantas Judi Online, Susi Pudjiastuti Beri Respons Mengejutkan )

(BACA JUGA:Kata Fadli Zon Soal Kapolri Akan Copot Kapolda Hingga Pejabat Mabes Terlibat Judi Online: Langkah Tepat)

Lebih lanjut dia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.

"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi 'online' di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan, seperti judi online dan konvensional, peredaran narkoba, ilegal mining, pungutan liar (pungli) dan lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: