Kronologi Calon Penumpang Singkap Jilbab Petugas Stasiun Kereta Api

Kronologi Calon Penumpang Singkap Jilbab Petugas Stasiun Kereta Api

Ilustrasi - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Seorang calon penumpang kereta berinisial D diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu petugas wanita berinisial S di Stasiun Paledang Kota Bgor pada Senin 22 Agustus 2022. 

Wakapolres Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, petugas yang dilecehakan itu mengenakan jilbab.

Pelaku kemudian terlibat adu mulut dengan petugas tersebut lantaran tidak terima dimintai tunjukan bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan menggunakan kereta. 

Di saat cekcok terjadi, calon penumpang atau pelaku ini menyingkap jilbab yang dikenakan petugas. Tujuannya untuk melihat nama petugas tersebut. 

"Yang bersangkutan atau terlapor D ini menyingkap jilbab daripada petugas, tujuannya adalah untuk melihat siapa nama petugas yang melakukan pemeriksaan. Tujuan dia adalah untuk memviralkan," kata Wakapolres Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Lapor ke Polda Metro)

(BACA JUGA:Bareskrim Bakal Audit LP Polres Jaksel Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi)

Ferdy mengungkapkan, calon penumpang ini menolak untuk diperiksa persyaratan vaksinasinya. Selain menolak, calon penumpang ini juga mengeluarkan kata-kata kotor.

"Ketika pelapor inisial S akan melaksanakan pemeriksaan (sudah divaksinasi atau belum), calon penumpang inisial D ini melakukan perlawanan, artinya menolak untuk diperiksa kemudian mengeluarkan kata-kata yang kasar yang tidak sepantasnya," katanya.

Kasus tersebut kini sedang ditangani kepolisian dari Polres Kota Bogor. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang yan melakukan pelecehan itu merupakan calon penumpang Kerete Api (KA) Pangrango dengan relasi Bogor-Sukabumi, keberangkatan KA 216 C dengan jadwal Senin, 22 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB. Pada tiket penumpang itu terdapat keterangan bahwa belum divaksin.

"Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan," kata Eva, Senin 23 Agustus 2022.

Eva menyampaikan, sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa KA wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat Edaran dari Kemenhub No 80 tahun 2022 di mana untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat aturan:

(BACA JUGA:Korban Kecelakaan Odong-odong Vs Kereta Api Dapat Santunan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: