Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Lapor ke Polda Metro

Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Lapor ke Polda Metro

Ilustrasi - Korban pelecehan -Photo by RODNAE Productions from Pexels-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Korban pelecehan seksual berinisial RF melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua oknum karyawan PT Kawan Lama Group DC dan SB ke Polda Metro Jaya.

RF datang di Polda Metro Jaya pada Sabtu 20 Agustus 2022 bersama kuasa hukumnya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 20 Agustus 2022.

Dito menyebut, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dijelaskan, keduanya pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban dan menyebarkannya di grup WhatsApp.

(BACA JUGA:Soal Viral Dugaan Pelecehan Seksual, PT Kawan Lama Group Hanya Layangkan SP III ke Karyawan)

(BACA JUGA:Kronologi Karyawati Kawan Lama Group Dapat Pelecehan Seksual, Viral di Sosmed!)

Dalam grup tersebut, keduanya melontarkan kalimat yang diduga melecehkan bagian tubuh korban itu.

Dito bersama jajarannya pun mengutuk keras tindak pelecehan seksual yang dialami kliennya tersebut.

Maka dari itu, pihaknya mendesak agar pelaku dapat dijerat dengan produk Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 14, 5 dan 5.

Dito pun menjelaskan satu pasal yang dia pakai untuk menjerat dua pelaku tersebut.

Pasal 14 UU No 12/2022 tentang TPKS, ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Ia juga mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa tangkapan layar percakapan di grup dan foto foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu.

(BACA JUGA:Bareskrim Bakal Audit LP Polres Jaksel Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: