Timsus Polri Siapkan Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J

Timsus Polri Siapkan Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J

Aktivitas Bharada E dengan Brigadir J-cnn indonesia-tankapan layar Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Khusus (Timsus) Polri segera menyiapkan jadwal rekontruksi kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan Brigadir J akan segera dilakukan.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka. 

(BACA JUGA:Ini Dosa Putri Chandrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Jadi Tersangka )

(BACA JUGA:Kabareskrim Beberkan Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...)

(BACA JUGA:Ternyata! Ferdy Sambo Marah Sedangkan Putri Candrawathi Menangis di Rapat Singkat Praeksekusi Brigadir J)

Lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf. Para tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana atau dijerat pasal 340 KUHP.

Dijelaskan Kabareskrim Komjen Pol Aagus Andrianto, rekontruksi kasus penembakan Brigadir J akan dilakukan setelah mendapat hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

"(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujarnya Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu, 21 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Komnas HAM: Pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali)

(BACA JUGA:Wow! Ini Penampakan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs Atas Kasus Kematian Brigadir J)

Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Diketahui, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: