Penemuan Bunker Berisi Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Jawaban Kadiv Humas Bikin Kaget

Penemuan Bunker Berisi Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Jawaban Kadiv Humas Bikin Kaget

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--Disway

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mabes Polri angkat suara soal adanya kabar yang menyebut penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo adalah tidak benar.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo, Jenderal yang Ditakuti Banyak Polisi di-PTDH Tanpa Menunggu Sidang Pengadilan Umum)

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Dedi Prasetyo, Minggu 21 Agustus 2022.

Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti. 

Namun, tambahnya, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.

(BACA JUGA:Komnas HAM: Pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali)

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

(BACA JUGA:Apa Kabar Uang Dolar Singapura yang Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo?)

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: