Kemenkopolhukam Kawal Kasus Aseng Bunuh Purnawirawan TNI Sampai Tuntas

fin.co.id - 19/08/2022, 18:29 WIB

Kemenkopolhukam Kawal Kasus Aseng Bunuh Purnawirawan TNI Sampai Tuntas

Ilustrasi penusukan

"Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu," kata Arif.

 

(BACA JUGA:Harga Telur Ayam di Tangerang Naik Lagi Tembus Rp31 Ribu Per Kilogram, Penyebabnya Bansos )

 

Adapun dalam kasus itu, purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa (16/8) pagi.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi