Waduh 1.000 Liter Solar Subsidi untuk Nelayan Malah buat Alat Berat, Akhirnya Disita Polda Bengkulu

Waduh 1.000 Liter Solar Subsidi untuk Nelayan Malah buat Alat Berat, Akhirnya Disita Polda Bengkulu

Solar langka-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepolisian Daerah Bengkulu menyita sebanyak 1.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan menangkap tersangka EW (32) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa tersangka EW tersebut ditangkap oleh anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu karena penyalahgunaan BBM subsidi.

(BACA JUGA: Purnawirawan TNI Tewas Lima Tusukan di Bandung, Awalnya Cekcok Parkir Kendaraan)

"Beberapa waktu lalu Ditpolairud mengamankan 1.000 liter BBM subsidi jenis solar yang diangkut dengan kendaraan roda empat di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu," kata Sudarno, Kamis 18 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, BBM subsidi jenis bio solar tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan kendaraan alat berat, namun BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk nelayan untuk mencari ikan di laut.
 
Dia mengatakan kronologis penangkapan terhadap tersangka ketika anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu menghentikan dan menyita kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM jenis bio solar sebanyak kurang lebih satu ton.
 
BBM tersebut di angkut oleh tersangka menggunakan kendaraan roda empat dan BBM BBM tersebut diambil dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Bina Laut yang berada di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu.

 (BACA JUGA:Serangan Jantung, Surya Darmadi Batal Diperiksa dan Dikirim ke RS Adhyaksa)

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa BBM tersebut akan dibawa ke wilayah Tugu Hiu untuk mengisi BBM ke alat berat.
 
"Kita ketahui bahwa BBM tersebut subsidi dan peruntukkannya untuk nelayan jadi tidak boleh dijual ke orang lain selain nelayan," ujarnya.
 
Lanjut Sudarno, dalam penangkapan tersebut selain menyita 1.000 liter BBM subsidi, pihaknya juga menyita barang bukti yaitu satu unit kendaraan roda empat.
 
Atas perbuatan EW, tersangka diancam pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 (BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Indekos di Tambora Terulang, Wagub DKI: Rusun Solusinya)

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bengkulu untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: