Atas perbuatan EW, tersangka diancam pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Indekos di Tambora Terulang, Wagub DKI: Rusun Solusinya)
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bengkulu untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.