Waduh 1.000 Liter Solar Subsidi untuk Nelayan Malah buat Alat Berat, Akhirnya Disita Polda Bengkulu
BBM subsidi jenis bio solar tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan kendaraan alat berat.
Atas perbuatan EW, tersangka diancam pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Indekos di Tambora Terulang, Wagub DKI: Rusun Solusinya)
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bengkulu untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.