Waduh 1.000 Liter Solar Subsidi untuk Nelayan Malah buat Alat Berat, Akhirnya Disita Polda Bengkulu

fin.co.id - 18/08/2022, 22:50 WIB

Waduh 1.000 Liter Solar Subsidi untuk Nelayan Malah buat Alat Berat, Akhirnya Disita Polda Bengkulu

Solar langka

 

Atas perbuatan EW, tersangka diancam pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 (BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Indekos di Tambora Terulang, Wagub DKI: Rusun Solusinya)

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bengkulu untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID