Ini Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU: 24 Parpol Diterima dan 16 Dikembalikan

Ini Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU: 24 Parpol Diterima dan 16 Dikembalikan

Daftar partai politik yang ikut Pemilu 2019.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - KPU telah melakukan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. 

Pada durasi waktu pembukaan hingga penutupan pendaftaran, dari 43 partai politik pemegang akun SIPOL, tercatat 40 partai politik telah melakukan pendaftaran.

(BACA JUGA: Temuan Bawaslu, Parpol Mencatut Nama Pengawas Pemilu Masuk Dalam Sipol Milik KPU)

Berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas pendaftaran partai politik, 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan telah lengkap dan diterima.

Sedangkan 16 partai politik calon peserta Pemilu 2024 berkas pendaftarannya dikembalikan dan tiga partai politik, yaitu: Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan tidak melakukan pendaftaran.

Berikut data status pendaftaran partai politik Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 13.20 WIB.

Berkas Lengkap dan Diterima

1. Senin, 1 Agustus 2022 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI Perjuangan)

(BACA JUGA:Dokumen Partai Pelita dan Partai Kongres Dikembalikan KPU, Alasannya Belum Lengkap)

2. Senin, 1 Agustus 2022 Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3.Senin, 1 Agustus 2022 Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

4. Senin, 1 Agustus 2022 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

5. Senin, 1 Agustus 2022 Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Senin, 1 Agustus 2022 Partai NasDem

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: