Temuan Bawaslu, Parpol Mencatut Nama Pengawas Pemilu Masuk Dalam Sipol Milik KPU

 Temuan Bawaslu, Parpol Mencatut Nama Pengawas Pemilu Masuk Dalam Sipol Milik KPU

Ramat Bagja (tengah) terpilih menjadi Ketua Bawaslu RI, Periode 2022-2027. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ada 275 nama dan NIK yang dimiliki pengawas pemilu ternyata dicatut dalam keanggotaan serta kepengurusan partai politik di Sipol milik KPU.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan, hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin (verifikasi administrasi), setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol. 

(BACA JUGA:Dokumen Partai Pelita dan Partai Kongres Dikembalikan KPU, Alasannya Belum Lengkap)

Bagja melanjutkan, berdasarkan temuan tersebut, lanjut dia, Bawaslu mendorong KPU agar segera menindaklanjuti pencatutan nama dan NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Anggota Bawaslu RI Puadi menambahkan, Bawaslu RI meminta para komisioner ataupun staf mereka yang dicatut nama serta NIK-nya untuk menyampaikan keberatan kepada parpol bersangkutan yang mencatut namanya.

"Langkah itu dulu, karena kalau dia tidak melakukan, keberatan ini termasuk dalam aspek etika. Artinya, bagaimana mungkin penyelenggara pemilu masuk di ruang sebagai anggota atau pengurus parpol," ujar Puadi, Senin 15 Agustus 2022.

Jika partai politik bersangkutan tidak mengeluarkan nama-nama pihak Bawaslu yang dicatut dari keanggotaan ataupun kepengurusan parpolnya yang diunggah di Sipol, lanjut dia, maka Bawaslu merekomendasi komisioner ataupun stafnya untuk meneruskan keberatan tersebut kepada kepolisian karena tindakan pencatutan nama itu termasuk tindak pidana umum.

(BACA JUGA:KPU Ajak Masyarakat Cek Sipol: Biar Namanya Tidak Dicatut Parpol)

Adapun berdasarkan pengawasan Bawaslu RI, klasifikasi pengawas pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik terdiri atas 216 staf, 31 anggota, 16 tenaga pendukung, 5 ketua Bawaslu, 3 bendahara, 2 kepala subbagian, 1 koordinator sekretariat, dan 1 anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih).

Sementara itu, sebaran wilayah asal pengawas pemilu yang dicatut meliputi Provinsi Aceh (10 orang), Bangka Belitung (3), Banten (2), Bengkulu (4), DI Yogyakarta (2), DKI Jakarta (1), Gorontalo (4), Jambi (1), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (14), Kalimantan Barat (7), Kalimantan Selatan (4), Kalimantan Tengah (6), Kalimantan Timur (7), Kalimantan Utara (2), Lampung (10), Nusa Tenggara Barat (8), dan Nusa Tenggara Timur (8).

Berikutnya, Maluku (7), Maluku Utara (7), Riau (7), Kepulauan Riau (3), Sulawesi Barat (3), Sulawesi Selatan (8), Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Tenggara (7), Sumatera Barat (8), Sumatera Selatan (17), Sumatera Utara (17), Papua Barat (18), Papua (57), dan Sulawesi Utara (11).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: