Suara Tegas Panglima TNI: Jangan Sampai Ada Keringanan Hukuman Bagi Prajurit TNI Pelanggar Hukum

fin.co.id - 16/08/2022, 12:01 WIB

Suara Tegas Panglima TNI: Jangan Sampai Ada Keringanan Hukuman Bagi Prajurit TNI Pelanggar Hukum

Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tak ada ampun bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana. 

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Bahkan Jenderal Andika Perkasa mengatakan jangan memberikan ruang yang berpotensi meringankan hukuman.

(BACA JUGA: Begini Tampilan Website TNI AD yang Diserang Indian Cyber Mafia)

(BACA JUGA:Seru! Tarik Tambang TNI AD Vs US Army, Hasilnya...)

Panglima TNI Jenderal Andika juga menegaskan akan menerjunkan tim hukum terbaik agar prajurit TNI pelanggar hukum pidana tak mendapat keringanan hukuman. 

"Kawal seluruh perkembangan kasus, kenakan pasal yang terkait, jangan sampai ada potensi meringankan hukum terhadap pelaku," tegasnya dikutip dari kanal YouTube resminya, Selasa, 16 Agustus 2022.

 

Diungkapkannya, dirinya akan terus menggelar Rapat Internal Hukum TNI secara rutin.

Tujuannya untuk mengawal dan membahas kasus tindakan hukum yang melibatkan anggota TNI.

(BACA JUGA: Wacana Revisi UU TNI, Wakil Ketua MPR Beri Kritik Keras: Ini Mengkhianati Semangat Reformasi)

(BACA JUGA:TNI Ambil Tindakan Tak Terduga Usai Viral Video Diduga Suara Serda Ucok Siap Tangkap Pembunuh Brigadir J)

Rapat internal rutin itu digelar dengan seluruh jajaran Polisi Militer TNI dan Tim Hukum TNI untuk membedah dan memberi laporan perkembangan hukum kasus militer.

"Kami juga harus punya kewajiban moral untuk menempatkan dan menangani masalah ini sesuai dengan porsinya, ingat ini dikawal," kata Jenderal Andika.

Jenderal Andika sudah menerima laporan dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme terkait keseluruhan perkembangan perkara hukum yang telah berlangsung, di antaranya perkembangan kasus yang terus menjadi perhatian Panglima TNI, yakni kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.

Admin
Penulis