Tidak Terima Ditegur, Pelaku Bakar Rumah Kepala Desa di Sibolangit

Tidak Terima Ditegur, Pelaku Bakar Rumah Kepala Desa di Sibolangit

Pemadam Kebakaran, Ilustrasi oleh oleh WikiImages dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aparat kepolisian menangkap pelaku pembakaran rumah kepala desa (kades) di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu. 

"Pelaku berinisial PT ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karo," kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting, Sabtu (13/8).

 (BACA JUGA:Skenario Terbongkar, Laporan Pelecehan Juga Ditolak, Putri Candrawathi Segera Mengikuti Jejak Sambo?)

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban terkait kasus pembakaran rumah miliknya yang terjadi pada 11 Juli 2022.
 
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku dari sepeda motor miliknya yang tertinggal di lokasi kejadian.
 
Berdasarkan hasil interogasi, motif pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku lantaran tidak terima ditegur oleh korban.
 
"Pelaku sakit hati karena ditegur di depan warga lain," ujarnya.

 (BACA JUGA:Jalani Laga Persahabatan, Pemain Bola Tewas Tersambar Petir)

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
"Pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: kebakaran