Usai Merekam Korban Sedang Begituan dengan Pacar, Pelaku Malah Mintah 'Jatah'

fin.co.id - 12/08/2022, 16:23 WIB

Usai Merekam Korban Sedang Begituan dengan Pacar, Pelaku Malah Mintah 'Jatah'

Pelaku rudapaksa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. -Ist-Radarcirebon.com

Video rekaman itu dipegang oleh CC. Sehingga kita tidak punya bukti video. Korban kemudian ditakuti-takuti kalau video mau disebarin, bila tidak melayani pelaku. Kemudian pelaku melakukan itu," singkatnya.

Kedua pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Mako Polresta Cirebon. Dia kini dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 atau 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016.

Para pelaku pemerkosaan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan satu orang lainnya masih buron.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca