OTT Bupati Pemalang, KPK Tangkap Total 23 Orang

OTT Bupati Pemalang, KPK Tangkap Total 23 Orang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 23 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Benar melakukan giat tangkap tangan terhadap Pejabat negara di Jakarta dan Pemalang, kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022.

(BACA JUGA:KPK Sebut Penangkapan Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap dan Pungutan)

Ia menyebut, OTT terhadap Mukti Agung Wibowo dilakukan terkait dugaan suap dan pungutan liar pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

"Sementara itu yang dapat kami jelaskan tim lidik kpk sedang memeriksa pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," kata Ghufron.

KPK membenarkan telah menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Kamis 11 Agustus 2022.

"Benar pada Kamis sore hingga malam, KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

"Informasi yang kami terima, salah satu yang diamankan adalah bupati di Jawa Tengah," kata Ali lagi.

(BACA JUGA:Sekjen DPR Buka Suara Soal OTT KPK di Lingkungan Kompleks Parlemen, Plat Nomornya G)

Saat ini beberapa pihak tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap," kata Ali.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

"Setelah itu, kami segera menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.

(BACA JUGA:OTT KPK Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Gubernur Ganjar Bilang Begini)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: