KPK Sebut Penangkapan Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap dan Pungutan

KPK Sebut Penangkapan Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap dan Pungutan

Tim KPK. (Ilustrasi) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis sore 11 Agustus 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT itu berkaitan dengan kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

(BACA JUGA:KPK Benarkan OTT Bupati Pemalang)

(BACA JUGA:OTT KPK Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Gubernur Ganjar Bilang Begini )

Dalam penangkapan itu, kata Ghufron, KPK juga amankan sebanyak 23 orang termasuk sang Bupati. 

"Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," ujar dia.

Tim penyelidik saat ini sedang meminta keterangan dari para pihak tersebut.

"Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

(BACA JUGA:Sekjen DPR Buka Suara Soal OTT KPK di Lingkungan Kompleks Parlemen, Plat Nomornya G)

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan OTT Bupati Pemalang)

OTT di Dekat Gedung DPR

Beredar kabar, salah satu lokasi yang disasar tim satgas KPK di sekitar Gedung DPR, Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: