Terkini

Pilihan


Ditjen Pajak: Insentif PPnBM Mobil dan PPN Properti Kurun Januari-Juli 2022 Capai Rp489 Miliar

Ditjen Pajak: Insentif PPnBM Mobil dan PPN Properti Kurun Januari-Juli 2022 Capai Rp489 Miliar

Presiden Jokowi mengendarai mobil listrik Hyundai Genesis G80-Sekretariat Presiden-twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti sejak Januari sampai Juli 2022 telah mencapai Rp489 miliar.

"Insentif ini terdiri dari PPnBM mobil Rp385 miliar dan PPN properti Rp104 miliar," ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Agustus 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis, 11 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Lima Model Daihatsu ini Dapat Keringanan Pajak PPnBM DTP)

Ia menjelaskan realisasi insentif PPnBM mobil tersebut merupakan 23 persen dari pagu Rp1,66 triliun, sedangkan PPN properti mencapai 6,1 persen dari alokasi Rp1,7 triliun.

Dengan adanya insentif tersebut, pertumbuhan hingga penerimaan pajak beberapa sektor terkait berhasil membaik.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Suryo menyebutkan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor konstruksi berhasil tumbuh 8,1 persen pada triwulan II-2022 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) dan real estat tumbuh 4,8 persen (yoy).

(BACA JUGA:Kabar Baik! Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Sampai Kapan?)

"Selain itu, sektor industri secara keseluruhan melonjak hingga 42 persen (yoy), termasuk industri kendaraan bermotor," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga membeberkan realisasi penerimaan pajak dari industri otomotif sampai dengan Juli 2022 berhasil tumbuh 179 persen (yoy), dari tahun lalu yang tumbuh negatif.

Penerimaan dari sektor konstruksi dan real estat juga berhasil tumbuh 12,2 persen (yoy) pada Januari-Juli 2022, meski di bulan Juli 2022 saja terkontraksi 5,6 persen akibat perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah yang semula dipungut bendahara atas nama wajib pajak rekanan menjadi atas nama bendahara atau platform.

(BACA JUGA:Insentif PPnBM Berhasil 'Dongkrak' Angka Penjualan Mobil)

Ia mengungkapkan seluruh data penerimaan dari dua sektor tersebut menjadi data yang akan terus digunakan pihaknya untuk mengevaluasi insentif yang diberikan karena insentif bertujuan untuk mendukung serta membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Insentif ini memang akan selesai di September 2022 dan kami akan melakukan evaluasi sampai dengan bulan September besok," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: