Ini Dia Tampang Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Taspen

Ini Dia Tampang Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Taspen

Tersangka Direktur Utama PT PRM, Amar Maaruf, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020, Kamis (11/8/2022). -Humas Kejagung-Humas Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020.

Tersangka baru tersebut yaitu Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), Amar Maaruf.

Amar Maaruf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020.

(BACA JUGA:Uang Taspen Rp161 Miliar Dikorupsi, Kejagung Buru Tersangka)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung 11 Agustus sampai 30 Agustus,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Agsutus 2022.

Diketahui pada 29 Maret 2022 lalu, penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Maryoso Sumaryono selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life, dan Hasti Sriwahyuni, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Duit Rp20 Miliar dari Edward Seky Soeryadjaya)

Ia menjelaskan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Udang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang memiliki peringkat (non investment grade) melalui Kontak Pengelolaan Dana yang dikelola PT Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.

Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (beneficial owner PT PRM) dan Maaruf telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan keuangan PT PRM terlihat baik.

“Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life itu menyalahi Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life,” kata dia.

(BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Dibuka Polri, Susi Pudjiastuti Beri Respons Mengejutkan)

Ia menyebutkan, investasi MTN PT PRM menyalahi aturan karena MTN PT PRM belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK. Kemudian, MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equality Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari satu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: