Ternyata Kinerja ASN Pemkab Tangerang Dipantau oleh Sipendekar

Ternyata Kinerja ASN Pemkab Tangerang Dipantau oleh Sipendekar

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kinerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dipantau langsung oleh Sipendekar.

Sipendekar adalah sebuah aplikasi yakni Sistem Informasi Penilaian Dedikasi dan Kinerja Aparatur (Sipendekar).

(BACA JUGA:Ini Peran Masing-masing Tersangka Dalam Penembakan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM)

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menegaskan, semua aktivitas aparatur sipil negara (ASN) sejak absensi pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB harus dilaporkan melalui aplikasi tersebut.

Dengan Sipendekar bisa dipastikan tidak ada lagi ASN yang titip absens. Sebab, pegawai sudah menggunakan retina mata tidak lagi sidik jari untuk kehadiran.

"Kalau dahulu menggunakan sidik jari masih ada celah titip absen. Sekarang tidak bisa karena pakai retina mata," kata Hendar, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia melanjutkan, aktivitas para ASN yang dilaporkan ke aplikasi Sipendekar juga harus divalidasi oleh atasan di OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing.

(BACA JUGA:Parpol Lain Sudah Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Berkarya Masih Kisruh Internal)

Hal ini juga untuk memastikan bahwa ASN tersebut benar berada di kantor atau melakukan kegiatan sesuai dengan tupoksinya.

"Atasan juga harus melakukan validasi terhadap laporan anak buahnya di sistem Sipendekar. Bila lupa validasi nanti akan berpengaruh terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP)," terangnya.

Dikatakan Hendar, pada aplikasi Sipendekar bisa terlihat absen kehadiran pegawai yang datang tepat waktu dan terlambat.

Melalui aplikasi ini para ASN yang terlambat masuk ataupun pulang lebih cepat akan langsung terdeteksi untuk nanti mendapatkan sanksi. 

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Pak Jokowi)

"Masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang 16.00 WIB, harus tepat waktu. Kecuali itu ASN di Satpol PP, BPBD, rumah sakit, puskesmas dan Guru, itu kepala dinas boleh membuat jam kerja tersendiri," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: