Sudah 56 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, 11 Ditempatkan Secara Khusus

Sudah 56 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, 11 Ditempatkan Secara Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--Disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, terkait pembunuhan Brigadir J sejauh ini sebanyak 56 personel polisi telah diperiksa.

(BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri: 25 Personel Polri Tidak Profesional Bertambah Jadi 31 )

"Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dari 56 personel polisi Polri tersebut, lanjut Komjen Agung Budi, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perihal 31 polisi yang ditempatkan secara khusus.

Sigit mengatakan, 11 personel Polri yang ditempatkan khusus terdiri atas 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP.

(BACA JUGA:Ini Peran Masing-masing Tersangka Dalam Penembakan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM)

Selain itu, Sigit juga menerangkan, Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," terang Sigit.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Begini Perjalanan Karier Ferdy Sambo, Atasan Bharada E yang Diduga Perintahkan Tembak Brigadir J)

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: