Bea Cukai Lakukan Upaya Penegakan Hukum Lewat Penindakan Rokok Ilegal

Bea Cukai Lakukan Upaya Penegakan Hukum Lewat Penindakan Rokok Ilegal

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus-menerus dilakukan Bea Cukai guna memastikan keadilan berusaha dan sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

Penindakan yang rutin dilakukan terhadap upaya pelanggaran tersebut juga dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(BACA JUGA:Berikan Layanan Optimal pada Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai Terapkan Ketentuan Ini)

Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Modus peredaran rokok ilegal yang berhasil digagalkan adalah dengan menggunakan bus antarkota dan lewat perdagangan online.

Sebuah bus yang telah menjadi target operasi di Terminal Jati, Kudus diperiksa petugas karena dicurigai membawa sejumlah rokok ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan didapati 64.000 batang rokok tanpa pita cukai. Diketahui juga barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial R yang berasal dari Jepara. Untuk itu petugas membawa orang tersebut dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Dalam waktu yang berbeda, petugas Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan beredarnya rokok ilegal lewat jasa pengiriman. Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat paket kiriman dari Mayong, Jepara yang berisi rokok ilegal.

(BACA JUGA:Tindak Lanjuti Kerja Sama, Bea Cukai dan Kejaksaan Gelar Sosialisasi sebagai Langkah Konkret Sinergi)

Dari hasil pemeriksaan terdapat rokok sebanyak 32.000 batang tanpa pita cukai. Total nilai barang dari kedua penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp109.440.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.319.040,00.

Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo. Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur memutuskan terdakwa berinisial FP, yang terbukti secara sah menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai, bersalah dan dijatuhi hukuman dan denda sebesar Rp205.920.000,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Baju, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kronologi atas kasus rokok ilegal tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, pada bulan Februari 2022 telah dilakukan penindakan terhadap sebuah mobil Pick up yang saat itu diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Wolowaru, Kabupaten Ende” ungkap Joko.

(BACA JUGA:Bea Cukai Tekankan Pentingnya Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal di Jabar)

Atas Penindakan tersebut Bea Cukai Labuan Bajo berkoordinasi dengan Polsek Wolowaru dan Polres Ende untuk melakukan pendalaman. Pada awal bulan April 2022 proses Penyidikan mulai dilakukan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Labuan Bajo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: