Nasional

Bea Cukai Lakukan Upaya Penegakan Hukum Lewat Penindakan Rokok Ilegal

fin.co.id - 08/08/2022, 15:18 WIB

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 171.600 (seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus) batang dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp102.960.00,00 (seratus dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah,” ungkap Joko.

Peran serta masyarakat dan sinergi antar penegak hukum sangat membantu Bea Cukai untuk memberantas penyebaran rokok ilegal.

(BACA JUGA: Bea Cukai Lancarkan Dua Penindakan Rokok Ilegal di Kudus dan Malang)

“Kami berharap sinergi dan komitmen bersama dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dapat menambah semangat kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta.

Admin
Penulis
-->