Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Malam Ini?

Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako  Brimob Malam Ini?

Irjen Pol Ferdy Sambo -@divpropampolri -Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.

Ini terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

(BACA JUGA:Pesan Keluarga Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo: Bu Putri Tolong Katakan Sejujurnya, Anda Ada di TKP )

Malam ini, Ferdy Sambo kabarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. 

Informasi yang dihimpun fin.co.id, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri. 

(BACA JUGA:Nasib Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Kabareskrim Beri Komentar Mengejutkan )

Tak hanya pasukan. Brimob juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis. 

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pihak pihak diharap bersabar sambil menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (Telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam lalu.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

(BACA JUGA:Gebrakan Kapolri di Kasus Brigadir J: Bharada E Tersangka, Periksa 25 Anggota hingga Copot Ferdy Sambo dkk)

Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: