Anies Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat, DPR: Dasar Hukumnya Apa?

Anies Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat, DPR: Dasar Hukumnya Apa?

FOTO ANTARA/Walda: Anies Bawedan (tengah) saat resmikan pengganti nama rumah sakit menjadi rumah sehat di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mempertanyakan dasar hukum atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 31 nama rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta menjadi rumah sehat.

"Sejauh ada dasar hukumnya, dan tidak bertentangan dengan UU, gubernur Anies bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta. Sebab, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD,” kata Kamrussamad dalam keterangannya, Sabtu, 6 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Kritik Anies Soal Ubah Nama Rumah Sakit, Ketua DPRD DKI: Kebijakan Ngawur)

Oleh karena itu, Kamrussamad menyarankan kepada Anies untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuan strategis dari perubahan nama tersebut.

Menurut dia, selain perlu memperhatikan dasar hukumnya, perlu juga sosialisasi, edukasi, dan tujuan dari perubahan nama tersebut.

"Kalau tujuan re-branding dari rumah sakit ke rumah sehat agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, saya pikir bisa menggunakan Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat,” katanya.

(BACA JUGA:Anies Baswedan Resmi Ganti Nama 'Rumah Sakit' Jadi 'Rumah Sehat', Ferdinand Hutahaean: Menurutku Sesat Nalar)

Bagi Kamrussamad, Puskesmas yang telah berada di tengah masyarakat bisa menjadi unit peningkatan literasi kesehatan masyarakat.

“Ini menurut saya perlu dioptimalkan sebelum kepada re-branding rumah sakit menjadi rumah sehat,” ucapnya.

Akan tetapi, tutur Kamrussamad melanjutkan, jika rumah sakit juga mau diubah brandingnya menjadi rumah sehat, maka terdapat sejumlah poin yang tidak boleh diabaikan, yakni kualitas layanan prima, sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan, peralatan teknomedis terkini, serta sistem layanan digital.

(BACA JUGA:Anies Ubah Nama Rumah Sakit di Jakarta Jadi Rumah Sehat)

“Itu semua harus dibuktikan, dilakukan edukasi, dan dilakukan peningkatan literasi kesehatan masyarakat Jakarta. Hal ini juga harus diperkuat," kata Kamrussamad.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) di lima wilayah DKI Jakarta menjadi rumah sehat pada Rabu, 3 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: