Ratusan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Disita BPOM

Ratusan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Disita BPOM

Ilustrasi - Kosmetik Ilegal--(Istimewa)

JAMBI, FIN.CO.ID -- Sebanyak 128 jenis atau 676 potong kosmetik ilegal dan berbahaya disita Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi bekerjasama dengan kepolisian setempat.

Kegiatan penertiban dan pengawasan tersebut digelar selama selama 10 hari sejak 19 - 29 Juli 2022.

(BACA JUGA:Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita BPOM Tangerang, Ada Merek Citra Hingga Maybelline)

Pelaksana tugas Kepala BPOM Jambi, Fuani Farid mengatakan, pengawasan telah dilakukan terhadap 39 sarana distribusi kosmetik.

21 sarana diantaranya memenuhi ketentuan (MK) sedangkan sisanya 18 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Ke-18 sarana yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan itu adalah menjual kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kedaluwarsa sehingga harus diamankan lebih dahulu sebelum beredar dan dipakai oleh konsumen.

Selama sepuluh hari melaksanakan operasi penertiban itu BPOM dan Kepolisian berhasil menyita total temuan sebanyak 128 jenis atau 676 potong kosmetik ilegal maupun kosmetik berbahaya, baik dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.

(BACA JUGA:Prodak Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan BPOM Tangerang)

Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) masih banyak ditemukan di masyarakat berupa, lipstik, krim pemutih, sabun wajah, parfum, perona pipi, masker wajah, kutek, maskara, eyeliner dan pensil alis.

Balai POM Jambi melakukan kegiatan tersebut di dua kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi yakni Kota Jambi dan Kabupaten Tebo, karena dua daerah tersebut merupakan daerah yang paling banyak peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya.

"Kita melakukan pengawasan tidak ke seluruh daerah, hanya melakukan di Kota Jambi dan Kabupaten Tebo, karena dua daerah itu hasil kajian resiko BPOM Jambi bahwa daerah tersebut lumayan banyak peredaran kosmetik ilegal maupun berbahaya," kata Fuani Farid.

BPOM Jambi sendiri juga telah minta dan mengingatkan kepada pelaku usaha agar selalu mentaati peraturan yang berlaku, dan kepada masyarakat umum, jadilah konsumen cerdas dan selalu memperhatikan "Cek Klik", dimana "Cek kemasan, cek label, cek Izin, dan Cek Kadaluarsa, kata Fuani Farid.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: